Rapat Koordinasi Pengawasan Desa di Kecamatan Sipora Utara dan Selatan: Menuju Mentawai Mandiri Pangan 2025

...

2025-10-23 01:42:10 | admin01


Pada tanggal 20 Oktober 2025, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa di Wilayah Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta mendukung program ketahanan pangan di wilayah tersebut. Rapat yang mengusung tema "Pengawasan APBDes Menuju Mentawai Mandiri Pangan TA 2025" ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Kepulauan Mentawai, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten, di antaranya Bupati Kepulauan Mentawai yang memberikan wawasan mengenai arah kebijakan daerah terkait pengelolaan anggaran desa, Serieli Bawamenewi, S.H, CGCAE, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang membahas hasil pengawasan APBDes di wilayah tersebut, serta Tommy Harizon, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang menjelaskan peran Kejaksaan dalam pengawasan penggunaan dana desa. Tak ketinggalan, AKP. Herlina, Kapolsek Sioban, turut menyampaikan perspektifnya terkait pengawasan dari sisi aparat penegak hukum.

Selama rapat, berbagai isu terkait pengelolaan APBDes dibahas, termasuk temuan-temuan yang menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di beberapa desa. Beberapa desa masih mengalami keterlambatan dalam penetapan APBDes, sementara transparansi pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan utama. Inspektorat menyarankan agar setiap desa melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran guna memastikan pengelolaan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Selain itu, program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi fokus utama. Program penanaman jagung di setiap desa diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengelola BUMDes diingatkan untuk terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas program agar dapat memberikan hasil yang optimal bagi desa. Meskipun tantangan besar dihadapi dalam hal pembukaan lahan dan modal yang dibutuhkan, diharapkan program ini dapat terus berlanjut dengan perencanaan yang lebih matang dan antisipasi terhadap potensi kerugian.

Kejaksaan juga berperan aktif dalam mendukung pengawasan pengelolaan dana desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa mengenai pengelolaan anggaran desa yang baik. Kegiatan sosialisasi hukum ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di akhir rapat, disampaikan juga Surat Edaran Bupati tentang tertib administrasi, disiplin, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Diharapkan, seluruh perangkat desa dapat mengikuti pedoman tersebut untuk menciptakan pengelolaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, Kejaksaan, dan masyarakat desa, diharapkan desa-desa di Kepulauan Mentawai dapat bergerak maju menuju kemandirian pangan pada tahun 2025.

Share via WhatsApp