Loading...
Jl. Raya Tuapejat Km. 0, Kep. Mentawai inspektorat@mentawaikab.go.id Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
@inspektorat.kkm | SIBER PENGAWASAN
Detail Berita

Inspektorat Mentawai Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa di wilayah Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Pagai Selatan dan Kecamatan Sikakap untuk Wujudkan “Mentawai Mandiri Pangan 2025”

2025-10-23 01:51:38 | Admin
Inspektorat Mentawai Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa di wilayah Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Pagai Selatan dan Kecamatan Sikakap untuk Wujudkan “Mentawai Mandiri Pangan 2025”

2025-10-23 01:51:38 | admin01

Sikakap – Dalam rangka memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Wilayah pada Senin, 8 September 2025, bertempat di Gedung Serba Guna GKPM Desa Sikakap.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 000.1.2.3/175/ITDA/IX-2025 serta Surat Tugas Inspektur Nomor 700/174/INSP-KKM/VIII-2025. Rapat koordinasi ini mengusung tema “Pengawasan APBDes Menuju Mentawai Mandiri Pangan TA 2025” dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga aparat pengawas.

Adapun maksud dari rapat ini adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa, serta aparat pengawas dalam memastikan tata kelola APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung program strategis ketahanan pangan Mentawai.

Rakor diikuti oleh Bupati Kepulauan Mentawai beserta jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, direktur BUMDes, hingga pendamping penyuluh pertanian dari Kecamatan Sikakap, Pagai Utara, dan Pagai Selatan. Kegiatan dikemas dalam bentuk pemaparan, diskusi, dan tanya jawab.

Dalam hasil rapat, ditegaskan arah kebijakan pembangunan daerah melalui RPJMD 2025–2045 yang berfokus pada transformasi ekonomi berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, peternakan, serta pengolahan limbah. Pemerintah juga menekankan hilirisasi komoditas unggulan sebagai strategi peningkatan nilai tambah.

Terkait program ketahanan pangan nasional, Pemerintah melalui Permendes Nomor 2 Tahun 2024 mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program pangan, khususnya jagung. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Kepulauan Mentawai memerintahkan setiap desa menyiapkan lahan minimal 20 hektare, membentuk kelompok tani, serta mendorong BUMDes dan koperasi untuk terlibat dalam rantai distribusi pupuk dan hasil panen.

Hingga kini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat target tanam jagung sebesar 543,33 hektare, dengan lahan yang sudah tersedia 453 hektare. Diproyeksikan, 1 hektare lahan akan menghasilkan sekitar 4 ton jagung, sehingga Mentawai berpotensi memanen lebih dari 1.100 ton jagung dengan nilai ekonomi mencapai Rp40,27 miliar.

Inspektorat Daerah dalam kesempatan ini menegaskan perannya untuk memastikan alokasi Dana Desa tepat sasaran, melakukan audit kinerja, monitoring dan evaluasi berkala, serta memberikan pendampingan agar pengelolaan APBDes benar-benar mendukung visi “Mentawai Mandiri Pangan 2025.”

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, diharapkan program ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan lokal tetapi juga menjadi motor penggerak transformasi ekonomi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Jln. Raya Tuapejat km. 5

inspektorat.mentawaikab@gmail.com