TUGAS POKOK
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan MentawaiInspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan Pemerintahan Daerah.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Inspektorat mempunyai fungsi:- 1 Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- 2 Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- 3 Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan;
- 4 Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan;
- 5 Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang kemasyarakatan;
- 6 Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- 7 Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- 8 Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.