Loading...
Jl. Raya Tuapejat Km. 0, Kep. Mentawai inspektorat@mentawaikab.go.id Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
@inspektorat.kkm | SIBER PENGAWASAN
Detail Berita

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

2026-06-11 01:57:08 | admin
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

 

Kepulauan Mentawai, 10 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Tim KPK RI dan sejumlah perangkat daerah terkait. Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Mentawai dan diawali dengan penyampaian arahan serta komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim KPK RI memberikan penguatan dan masukan terkait sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

Penguatan Manajemen ASN

Pada aspek manajemen aparatur sipil negara, pembahasan diarahkan pada pentingnya penerapan manajemen ASN yang berbasis kinerja, penguatan disiplin, pengawasan, serta penilaian kinerja secara berkala. Pemerintah daerah juga didorong untuk terus mengembangkan sistem manajemen ASN yang lebih terintegrasi dan transparan.

Tim KPK RI menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya manusia yang objektif serta penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dan kualitas pelayanan pemerintahan.

Perkuat Pengelolaan Pendapatan Daerah

Dalam pembahasan bersama perangkat daerah yang menangani pendapatan, rapat menyoroti pentingnya penguatan basis data pajak dan retribusi daerah. Digitalisasi dan integrasi data antarperangkat daerah dinilai penting untuk menghasilkan data penerimaan yang lebih akurat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi antara perangkat daerah terkait juga menjadi perhatian, khususnya dalam sinkronisasi data usaha, perizinan, serta objek pajak dan retribusi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penguatan Pencegahan Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Salah satu agenda penting dalam rapat koordinasi adalah penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tim KPK RI menekankan bahwa tahap perencanaan merupakan bagian yang sangat penting dalam mencegah munculnya risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.

Perangkat daerah didorong untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan, melakukan konsolidasi paket yang sejenis apabila memungkinkan, mengoptimalkan penggunaan sistem pengadaan elektronik, serta menghindari praktik pemaketan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyusunan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perlu dilakukan secara objektif berdasarkan kebutuhan dan hasil survei pasar. Pemilihan penyedia juga harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, efektif, dan efisien dengan tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim KPK RI juga mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk melalui pengawasan dan audit pada tahapan yang memiliki risiko tinggi, sehingga potensi permasalahan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

Tata Kelola Pokok Pikiran, Hibah dan Bantuan Sosial

Rapat juga membahas pentingnya pengelolaan pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan sesuai ketentuan serta terintegrasi dengan proses perencanaan pembangunan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, ditekankan bahwa usulan pembangunan harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah. Proses pengusulan, verifikasi, penganggaran hingga pelaksanaan perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Digitalisasi proses pengusulan dan pengelolaan hibah juga didorong untuk memperkuat transparansi serta meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam proses pemberian bantuan.

Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Sejak Dini

Dalam sesi diskusi, Tim KPK RI menegaskan bahwa kehadiran tim di Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari upaya supervisi dan pencegahan, bukan semata-mata penindakan. Pemerintah daerah didorong untuk memperbaiki proses perencanaan, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan APIP.

Penguatan deteksi dini terhadap risiko korupsi menjadi salah satu perhatian utama. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, berbagai potensi permasalahan diharapkan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Komitmen Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama seluruh perangkat daerah diharapkan terus memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki peran strategis dalam memastikan penguatan pengawasan internal berjalan secara efektif. Sinergi antara pimpinan daerah, perangkat daerah, APIP, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi dan diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola, penguatan pengendalian internal, peningkatan kualitas perencanaan dan pengadaan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dengan penguatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.